WARTABANK.COM, Jakarta – Kotapinang Selasa (21/11), Dalam rangka meningkatkan excellent service Jasa Raharja Sumut bersama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotapinang melakukan jemput bola untuk penyerahan santunan korban kecelakaan sifat cedera meninggal dunia pada tanggal 21 November 2023.
Kecelakaan terjadi di Jalinsum Kampung Bedage Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan KM 339-340 Medan – Baganbatu pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 antara Sepeda motor Honda Blade BK 4844 YAM kontra Seprda Motor BM 6983 EG, mengakibatkat pengendara sepeda motor BM 6983 EG ibu RM mengalami luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Kotapinang dan dirujuk ke RSU Binakasih Medan, pada tanggal 15 November 2023 ibu RM pulang ke Labuhanbatu Selatan, dan masuk RSUD Kotapinang kembali 16 November 2023 Diketahui korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Kotapinang Labuhanbatu Selatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Mulyadi, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kotapinang Septian Jonatan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan diberikan jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, “jelas Septian.
“Ahli waris yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah suami korban yang saat ini dalam keadaan sakit, karena kondisi suami korban yang masih dalam keadaan sakit, Jasa Raharja dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotapinang inisiatif membuatkan rekening atas nama ahli waris yang akan diserahkan secara cashless dari Jasa Raharja ke rekening BRI senilai Rp.50 juta”, ujar Septian,
Ia melanjutkan, “dana santunan telah disertahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris pada tanggal 20 November 2023 dimana sumber dana ini berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama SAMSAT dan saat ini Program Pemutihan pajak kenderaan bermotor di Sumatera Utara diperpanjang dari 1 oktober s.d 30 November 2023. Tutup Septian.
“Sinergi terus kami lakukan bersama Jasa Raharja, tentunya untuk terus memberikan pelayanan yang excellent, kami juga siap mensupport Jasa Raharja untuk mempermudah melakukan pembukaan rekening Bank Rakyat Indonesia bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, hal ini juga termasuk dalam Core Values BUMN yaitu “AKHLAK” sebut Tengku Dodi Harian selaku Amol Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotapinang. []