Kolaboratif, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu dan Bupati Bengkulu Selatan Lakukan Sosialisasi

WARTABANK.COM, Jakarta – Salah satu kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bengkulu yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka Raftayuda mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pribadi dan dinas, yang sedang berlangsung di Wilayah Bengkulu per tanggal 02 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 yaitu melakukan sosialisasi pada acara BUJI’AN Dusun (Bupati Injiak Ngantor di Dusun) program Bupati Bengkulu Selatan di Desa Beringin Datar Kec. Pino yang di hadiri oleh OPD Kab. Bengkulu Selatan, Pengadilan Negeri Kab. Bengkulu Selatan, PUPR Kab. Bengkulu Selatan, Para Kades, dan Masyarakat Desa Beringin Datar.

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 pada jam 20.00 Wib ini kolaborasi antara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka R bersama KUPTD Samsat Bengkulu Selatan dan Polisi melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak di Desa Beringin Datar. Pada kesempatan ini Jasa Raharja, KUPTD, dan Polisi dalam hal ini KUPTD Samsat Bengkulu Selatan Sirwan Mayudi mensosialisasikan dan menginformasikan perihal tentang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini yang tinggal 1 bulan sekaligus tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada adik sanak dan Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan Putra Eka Raftayuda mensosialisasikan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja.

“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan dan patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” Putra juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.

“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan dikelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Putra.[]