Koordinas Tekan Angka Kecelakaan, Kepala Jasa Raharja Kandangan Sambangi Kasat Lantas Polres Tapin

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan, Imam Yulianto, SE, AAAI-K, QWP, RSA, melakukan koordinasi dengan Kasat Lantas Polres Tapin, Bapak AKP Imam Suryana, SH, MH. Yang bertempat di Polres Tapin, Rabu, 8 Februari 2023

Koordinasi ini membicarakan tentang upaya – upaya yang akan dilakukan dalam menekan angka kecelakaan yang ada di wilayah tapin dan sekitarnya, dimana kegiatan safety campaign sangat penting untuk dilakukan untuk meminimalisir jumlah kecelakaan yang terjadi.

Dengan memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk memahami pentingnya tertib berlalu lintas, merupakan hal yang penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan yang terjadi, Imam menjelaskan.

Selain itu juga tidak lupa dibicarakan tentang upaya – upaya dalam penerapan Pasal 74 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 di tahun ini sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, agar data kendaraan yang dimiliki tidak dilakukan penghapusan.

Diharapkan koordinasi ini terus berjalan dengan baik, agar timbul ide – ide yang dapat diterapkan dalam upaya Jasa Raharja dan Kepolisian untuk melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan yang bisa berimbas kepada penurunan angka kecelakaan, Tambah Imam

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga Negara. Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama samsat.[]