WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu mengajak seluruh badan usaha milik negara dan seluruh karyawannya mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi tanpa mengenal waktu dan dapat menimpa siapapun. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas.
Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan sendiri.
Itu sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
“BUMN dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban membayar pajak, dan tahun ini akan segera diimplementasikan kebijakan penghapusan data kendaraan lalai bayar pajak,” kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu Bendesa Mas Sutariana.
Pada kesempatan kali ini Bendesa melakukan kunjungan ke Kantor Cabang PLN Kotamobagu sekaligus menyampaikan data kendaraan bermotor milik PLN yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor dan diterima langsung oleh Perwakilan dari PLN Kotamobagu
Dia mengajak seluruh BUMN dan karyawannya taat membayar pajak kendaraan bermotor dan juga melakukan pendataan dan cek seling kendaraan dinas milik BUMN dengan data Samsat untuk mengetahui kemungkinan ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak.
Dari beberapa sampel data yang disampaikan perusahaan BUMN, katanya sudah dilakukan cek ulang dengan data di Samsat dan hasilnya sebagian besar kendaraan dinas BUMN yang masih beroperasi telah lunas pajak, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindahtangankan.
“Nantinya data-data ini diajukan penghapusan ke kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan,” katanya.
Bendesa mengimbau untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kantor Samsat agar data kendaraan tidak dihapus jika menunggak sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Sosialisasi itu merupakan wujud sinergi BUMN, dalam hal ini PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat.
Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang atau sudah berpindah tangan agar dihapus dari sistem data yang ada di Samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan.[]
