Koordinasi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan UPPD Samsat Barabai

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kandangan, Imam Yulianto, SE, AAAI-K, QWP, RSA, melakukan Koordinasi dengan Kepala UPPD Samsat Barabai, Bapak Ali Muhraji dalam rangka membicarakan upaya – upaya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, strategi – strategi dalam penerapan pasal 74 Undang – Undang no 22 tahun 2009 , Selasa (7 Februari 2023)

Kegiatan yang bertempat di Ruangan Kepala UPPD Samsat Barabai ini  yaitu terkait dengan upaya – upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Diharapkan dari koordinasi yang terus menerus dilakukan maka akan memunculkan ide – ide terkait upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya”. Imam menjelaskan

Samsat Goes To Anywhere merupakan salah satu produk layanan unggulan dari Samsat Barabai yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat di pelosok daerah yang ingin melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan, dimana akan dicanangkan untuk melakukan pembukaan layanan unggulan baru yaitu Samsat Malam dan Samsat di kegiatan Car Free Day sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan maupun pendapatan Jasa Raharja di sektor UU 34 Tahun 1964.

Selain itu, direncanakan juga untuk melakukan Sosialisasi penerapan Pasal 74 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 agar masyarakat mengetahui secara detail dan memicu masyarakat untuk taat dalam melakukan pembayaran pajaknya.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga Negara. Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama samsat.[]