WARTABANK.COM, Jakarta – Komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta mendekatkan diri kepada para wajib pajak khususnya daerah dengan tingkat TMDU (tidak melakukan daftar ulang) tertinggi hal ini yang disampaikan oleh Kepala UPTB UPPD Samsat Praya Bp. Lalu Khusnul Khotimi, SE beserta jajaran kepada Sekretaris Daerah Bp. Lalu Firman Wijaya, ST MT Selasa tanggal 17 Januari 2023 di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Turut mendampingi pada audiensi dengan Sekretaris Daerah Lombok Tengah yaitu PJ Samsat Lombok Tengah sdr Arfan Bempah, SE, pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala Samsat Praya bahwa untuk mendekatkan diri kepada para wajib pajak maka unit layanan Samsat Praya berniat membuka layanan tambahan di 12 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, juga disampaikan terkait dengan sosialisasi dan akan diterapkannya pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 terkait dengan penghapusan data ranmor sehingga masyarakat Lombok Tengah lebih familiar terkait dengan hal tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kepala UPTB UPPD Samsat Praya atas inovasi serta dukungan kepada pemerintah daerah khususnya Lombok Tengah dalam hal peningkatan PAD Kabupaten Lombok Tengah, beliau berpesan bahwa untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh wajib pajak yang berdampak citra layanan public khususnya Lombok Tengah.[]