WARTABANK.COM, Jakarta – PADANG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi di Jalur Padang – Bukittinggi tepatnya di pendakian Puncak Kiambang, Padang Pariaman, Minggu (17/11/2024). Kecelakaan melibatkan Truk dan sepeda motor.
Akibat dari kecelakaan tersebut, 4 orang meninggal dunia di TKP yaitu pengendara sepeda motor, pembonceng, pengemudi truk, penumpang truk serta 1 orang korban penumpang/kernet mengalami luka berat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Sumatera Barat Teguh Afrianto menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akan diserahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahliwaris yang sah. Sementara korban luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Menerima laporan kecelakaan tersebut dari pihak Kepolisian, Jasa Raharja langsung mendata korban meninggal dunia dan luka-luka. Teguh menambahkan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus mengoptimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas agar segera mendapatkan haknya yang mana santunan tersebut bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor” tambah Teguh.
Jasa Raharja selalu menghimbau para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan senantiasa waspada karena kondisi jalan yang licin disebabkan curah hujan yang cukup tinggi dan kontur jalan yang berbelok tajam serta tanjakan. Tetap patuhi peraturan lalu lintas agar selamat sampai ke tujuan. []