WARTABANK.COM, Jakarta – Satu orang dilaporkan meninggal dunia (MD) dan satu orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala.
Sesuai informasi yang diperoleh, disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di Jalan Lintas Marabahan-Margasari Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, dengan korban diketahui bernama Hendra berusia 36 tahun yang sempat dievakuasi ke RSUD Abdul Aziz Marabahan namun akhirnya meninggal dunia.
Petugas Samsat Jasa Raharja Marabahan yang mendapat informasi terkait kecelakaan langsung ke rumah ahli waris di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin untuk membantu pengurusan penyerahan santunan ke ahli waris.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan turut berduka cita serta menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. ”Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara dan tertib berlalu lintas. []
