KPJR TK II Sleman Berikan Hak Santunan Domisili Ngemplak Sleman

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman, Pegawai KPJR TK II Sleman Ricky Perman memberi santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas kurang dari 24 jam pada hari Senin, 09 Januari 2023, korban atas nama Ulycess Baringbing beralamat Wedomartani Ngemplak Sleman yang mengalami kecelakaan lalu lintas Pengendara SPM Honda menabrak Pejalan kaki mengakibatkan korban pejalan kaki meninggal dunia di Rumah Sakit JIH.

“Kami setelah melakukan koordinasi dengan Polres Sleman dan Rumah Sakit JIH selanjutnya mendatangi ke rumah duka untuk memastikan dan mendata ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” kata Ricky Permana Pegawai KPJR TK II Sleman, Senin 09 Januari 2023.

Ricky Permana Putra menambahkan korban atas nama Ulycess Baringning 70 tahun warga Wedomartani Ngemplak Sleman. Saat melakukan survey ditemui Mariani SImanjutak (istru korban. Dalam kesempatan tersebut Ricky menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam.

Selain itu Ricky Permana Putra juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Dan juga selalu diingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya.[]