WARTABANK.COM, Jakarta – Bandung — Selasa, 14 Oktober 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke RS Kasih Bunda Bandung dalam rangka pelaksanaan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kunjungan ini diterima langsung oleh Wakil Direktur RS Kasih Bunda, dr. Ratnaningsih.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam hal percepatan proses penjaminan dan pembayaran biaya perawatan korban. Melalui Addendum PKS, Jasa Raharja memperkuat kerja sama dengan rumah sakit untuk mengoptimalkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien
.
Dalam kesempatan ini, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat Rosita Hulima bersama perwakilan RS Kasih Bunda membahas alur pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari penanganan medis awal, verifikasi data dan kelengkapan berkas, hingga mekanisme pembayaran santunan.
Sebagai bentuk inovasi digital, Jasa Raharja juga mengoptimalkan penggunaan platform JR Care, sebuah aplikasi penunjang proses klaim secara elektronik. Melalui JR Care, proses pengiriman berkas dapat dilakukan secara real time, sehingga mempercepat proses penagihan biaya perawatan dan mengurangi hambatan administrasi. Selain itu, pelaksanaan DCFKMN (Daftar dan Kodefikasi Formulasi Klaim Medik Nasional) turut diterapkan untuk standarisasi diagnosis cedera, obat-obatan, dan peralatan medis secara nasional.
Dengan adanya Addendum PKS ini, diharapkan koordinasi antara Jasa Raharja dan RS Kasih Bunda dapat semakin solid, sehingga pelayanan kepada masyarakat—khususnya korban kecelakaan lalu lintas—dapat lebih optimal, cepat, dan tepat sasaran. Langkah strategis ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat. []
