WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Faldy Onsu yang bertugas di Samsat Inobonto wilayah Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan Silahturahmi dan Sosialisasi ke kantor Kecamatan Poigar bersama petugas Bapenda Sulut.
Selain bersilahturahmi, Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin kerja sama dan memohon dukungan dalam rangka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ. Pada kesempatan ini disosialisasikan tata cara santunan Jasa Raharja serta diinformasikan terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
“Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Faldy juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian.
“Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja,” ungkap Faldy.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu Bendesa Mas Sutariana menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.[]