WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Minibus dengan truck pengangkut CPO tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 wib di Jalan Banda aceh – medan tepatnya Gampong Simpang Beutong Kec. Muara tiga Kab. Pidie. Akibat dari kejadian ini 6 orang Meninggal Dunia dan 2 orang mengalami luka berat.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Pidie Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh didampingi Kepala Bagian Operasional dan Kasubbag Pelayanan segera mendatangi Rumah Sakit Tgk Cik Ditiro untuk memberikan jaminan terhadap korban luka-luka serta untuk korban meninggal dunia sudah dilimpahkan ke Loket Perwakilan Meulaboh dan sudah diserahkan kepada ahli waris untuk keenam korban Meninggal Dunia
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris 5 korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- dan 1 korban Meninggal Dunia mendapatkan santunan penguburan sebesar Rp. 4.000.000,-dari PT. Jasa Raharja yang langsung diserahkan kepada ahli waris korban melalui transfer bank pada tanggal 31 Desember 2022.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”. Tambah Regy S Wijaya.[]