WARTABANK.COM, Jakarta- Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 11 Juni 2023, sekitar Pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Cikancung Tepatnya Kp. Cipandan RT. 01 RW. 01 Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, antara Kendaraan R2 No Pol. : D-2778-VBJ yang melaju dar arah barat Menuju Timur diduga kurang konsentrasi dan waspada dengan situasi yang diduga didepannya oleng ke sebelah kanan menabrak bagian depan R2 No Pol. : D-4483-VDV yang melaju pada jalurnya, akibat kecelakaan tersebut kedua pengendara yang satu mengalami luka luka dan satunya Meninggal dunia selang 3 (Tiga) Jam paska kecelakaan
yang dialami.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Petugas
Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RSUD Cicalengka an Ikbal Ependi kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut yang Bernama Syamsudin. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat, melalui
Suryadi Kusumah menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam
kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan
ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,”
ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa
mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan
memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ
bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen
menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara
memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []
