Kurang Dari 2 Hari, Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Warga Negara Singapura Kecelakaan Di Batam

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Gadjah Mada menuju arah Tiban, kepada ibu kandung korban yang berdomisili di Singapura dan datang ke Kantor PT Jasa Raharja Kepulauan Riau, Kota Batam pada tanggal 3 Mei 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 April 2023 sekitar pukul 00:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan informasi keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial MMBMI, laki-laki 22 tahun warga Singapura yg sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Kota Batam, korban merupakan pengendara sepeda motor Honda Beat warna orang hitam BP-3069-IG bertabrakan dengan sepeda motor Jupiter MX warna biru hitam BP-2482-D. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. MMBMI dibawa ke RS. Badan Pengusahaan kota Batam, dan langsung dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh pada tanggal 29 April 2023.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman keluarga korban di Kota Batam. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ibu kandung yang berinisial Z dan tinggal di Singapura.

Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ibu kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]