WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 02 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 Wib, yang terjadi di jalan raya Bandung – Cirebon tepatnya depan pasar tanjungsari Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang melibatkan sepeda motor yang menabrak seorang penyebrang jalan. Santunan sudah diserahkan kepada Ahli Waris di rumah kediaman korban.
Suryadi Kusumah selaku petugas Survey menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkap Suryadi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []