WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Batola pada Selasa (10/01).
Senin, 9 Januari 2023 telah terjadi peristiwa kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala pukul 14.30 WITA melibatkan 1 unit roda dua dan 1 unit roda empat jenis pick up sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yaitu Sahadan.
Petugas Jasa Raharja Marabahan, Achmad Zein bergerak secara proaktif dalam menangani korban kecelakaan dan mendata ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia.
“Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta dikarenakan korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” kata Zein.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ibu kandung korban yang berdomisili di Desa Banitan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala. Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei kebenaran kasus kecelakaan dan survei ahli waris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Cabang Kalsel bertanggung jawab melindungi masyarakat wilayah Kalimantan Selatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU No. 34 Tahun 1964. []