WARTABANK.COM, Jakarta – Kurang dari 24 jam Jasa Raharja Metro menyerahkan santunan kepada ahli waris korban laka lantas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Jumat (13/01/2023).
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto menyampaikan rasa duka yang mendalam untuk keluarga korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
“Hari ini Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban laka meninggal dunia yang terjadi kemarin di Jalintim Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur” ujar Rudi Yanto.
Sebelumnya pada hari Jumat, 13 Januari 2023 PJ Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Metro yakni Saudara Zuliansyah mendapati kabar dari unit laka lantas Polres Lampung Timur bahwa telah terjadi kecelakaan pada pukul 06.15 WIB yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD).
Kronologis kecelakaan yang terjadi Jumat (13/01/2023) kemarin, sekitar pukul 06.15 WIB tersebut terjadi saat Ran Mitsubishi Dum truck Melaju dari arah Mataram baru menuju kearah way Jepara kemudian setibanya di TKP, dijalan yg menikung, datang dari arah berlawanan RAN Mitsubishi Pick UP L300 yang dikendarai oleh Aris Andriono (Korban MD) dan Refal (Korban Luka Berat) melaju dengan kecepatan tinggi dan oleng kekanan Karena jarak yg semakin dekat sehingga terjadilah laka lantas.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, ahli waris dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah dan bagi korban Luka Berat (LB) berhak mendapatkan jaminan biaya rawatan sampai dengan 20 Juta Rupiah.
Kepada Masyarakat Lampung kami menghimbau untuk tetap mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat terhindar dari bahaya kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas, Kami Juga menghimbau jangan lupa untuk membayar Pajak Kendaraan anda di kanal-kanal yang tersedia seperti Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Keliiling, E-Salam Bank Lampung dan Aplikasi Signal Polri. []