WARTABANK.COM, Jakarta – I Putu Gede Tastrawan, petugas Jasa Raharja Samsat Gilimanuk, telah membayarkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. A. Yani Km.22 perputaran simpang tiga Caraka Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru
Kecelakaan melibatkan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Colt Dump Truck warna kuning No. Pol. DA 8030 CK. an. Herliyadi dan pengemudi sepeda motor Yamaha MX-King warna putih No. Pol. DA 3768 AAA an. Dandy Bagus Santoso yang mengakibatkan Dandy Bagus Santoso meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyebab kejadian diduga karena kurang hati-hati pengemudi mobil Mitsubishi Colt Dump Truck warna kuning No. Pol. DA 8030 CK an. Herliyadi yang mengemudikan mobil dengan kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan arus lalu lintas serta tidak mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Korban meninggal dunia atas nama Dandy Bagus Santosoyang merupakan seorang anggota TNI berusia 22 tahun dan beralamatkan di Asrama Kompi A 623 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Santunan telah dibayarkan kepada ibu kandung korban yang bernama Widi Astutik dan beralamat di Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Jumlah santunan yang diberikan adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Singaraja Ibu Luh Made Ernayani menyampaikan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program-program yang telah disiapkan. Salah satu program tersebut adalah pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya sebagai bentuk dukungan moral dan keuangan untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh keluarga korban.[]