Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Labuan

WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin, 25 September 2023 pukul 18.00 di Simpang Tiga Jl. Agus Salim dan Jl. Hos Cokrominoto Kec. Palu Barat. Korban yang bernama Ahmad berboncengan dengan Ferdi yang pada saat itu bergerak dari arah utara ke arah selatan bertabrakan dengan sepeda motor yang belum diketahui identitasnya. Korban Ahmad mengalami patah tulang dan meninggal di RS Anutapura Palu, sedangkan Ferdi mengalami patah tulang sebelah kanan dan saat ini juga di rawat di RS Anutapura Palu.

Petugas Jasa Raharja, Muh Hidayat langsung melakukan kunjungan ke rumah korban yang meninggal pada Selasa, (26/09/23). Kunjungan tersebut sekaligus memberikan ucapan turut berduka cita kepada keluarga korban yang di tinggalkan serta melakukan survey “Jemput Bola” kepada Ahli Waris yang sah yaitu Fitriya Ningsih istri korban sebagai syarat penyerahan santunan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 Juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Ini adalah sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan kami mendoakan semoga amal ibadah korban di terima oleh Allah dan di berikan tempat yang mulia di sisi-Nya” Tutur Hidayat.

Santunan tersebut diberikan dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. []