WARTABANK.COM, Jakarta – Kurang dari 24 Jam atas kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 di Jalan Solo-Wonogiri kab. Sukoharjo pukul 06.50 WIB, Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo menyerahkan dana santunan meninggal dunia kepada ahli waris.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, beserta jajaran turut menyaksikan penyerahan dana santunan.
Kecelakaan bermula saat pengemudi KBM Truk Mitsubishi AG 8182 UL yang dikendarai oleh Priyoko Tri Cahyono (20 Tahun) berjalan dari arah Utara ke Selatan, sedangkan Spm Honda Supra AD 3658 NV yang dikendaraai korban yang bernama Arjuna Daffa Robbani (18 Tahun) berjalan dari arah timur ke barat. Sesampainya di TKP karena Pengemudi KBM truk Mitsubishi AG 8182 UL menerobos lampu traffic light saat menyala merah dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya, sehingga menabrak Spm Honda Supra AD 3658 NV yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan. Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Sigit Harismun, melalui kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo Erwin dan petugas Mobile Service Jasa Raharja Sukoharjo, Afrizal menyerahkan dana santunan langsung, yang disaksikan oleh Kapolres Sukoharjo. Dana santunan diserahkan kepada Ayah kandung korban selaku ahli waris yang sah.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres yang didampingi oleh Petugas Mobile Service dan Kasat Lantas Polres Sukoharjo menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris korban yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Erwin pada keterangannya. []