Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Di Jl. Mulawarman, Balikpapan

WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Mulawarman Kel Lemaru Kec Balikpapan Timur, Kota Balikpapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar jam 01.30 WITA.  Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 2 dengan kendaraan Roda 2. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Muhammad Alfan Ananda Putra usia 16 Tahun beralamat di Balikpapan meninggal Dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Pelaksana Administrasi Pelayanan, Amri Affandi mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim kepada Ahliwaris korban yang sah yaitu Ayah kandung korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 24 Juli 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Ayah kandung korban sebagai ahli waris yang sah.

“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum dan Jasa Raharja juga terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Amri Affandi. []