WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus berupaya memberikan layanan terbaik dalam rangka memberikan hak masyarakat yang mengalami musibah laka lantas. Kali ini PT. Jasa Raharja Sumsel kembali menyerahkan santunan musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Palembang – Jambi Km 141 DS Peninggalan Tungkal Jaya Muba pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 16.15 antara Sp motor Yamaha BG-2320-SK dan kendaraan truck BM-9643-QU
Peristiwa berawal pada saat SP Motor BG-2320-SK yang dikendarai oleh Bello Kassie Christian membonceng Meikal Ahmad Fahri dari arah Jambi Palembang akan mendahului kendaraan truck yang tidak diketahui nopolnya,tiba tiba kendaraan sepeda motor hilang kendali melebar kekanan jalan dan jatuh di aspal, saat bersamaan dari arah palembang datang kendaraan truck Nopol BM-9643-QU, Sehingga terjadi tabrakan, akibat kecelakaan tersebut pengendara Sp motor BG-2320-SK Bello Kassie Christian dan penumpang an Meikal Ahmad Fahri meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja di Sungai Lilin Rohmat Bagus Prasetyo berdasarkan informasi monitoring Data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang diinput oleh Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Musi Banyuasin dengan respon cepat melakukan survey TKP terhadap kasus kecelakaan dan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia kedua korban an Bello Kassie Christian dan Meikal Ahmad Fahri. Kurang dari 24 jam, santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris korban pada jam 15.30 yaitu Yusmin selaku orang tua dari Meikal Ahmad Fahri yang berdomisili di Ds IV Berlian Makmur Sungai Lilin dan kepada Setyo Widodo selaku orang tua dari Bello Kassie Christian berdomisisi di Ds 4 Berlian Makmur , Sungai Lilin Muba , melalui mekanisme transfer.
Dengan sistem pelayanan yang sudah terintegrasi antara Jasa Raharja bersama Kepolisian, Rumah Sakit dan Dukcapil, penyerahan santunan dapat diserahkan dalam waktu kurang dari 24 jam sesuai amanah yang diemban Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan. Masyarakat yang berkendara di jalan raya dihimbau untuk mentaati rambu-rambu, aturan dan etika berlalu lintas agar dapat meminimalisir risiko dan menekan fatalitas dari kecelakaan lalu lintas, tutup Haris.[]