Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Sumsel Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kabupaten Ogan Ilir

WARTABANK.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sebagai badan usaha yang mengemban amanah dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas terus berupaya memberikan pelayanan prima. Kali ini PT. Jasa Raharja Sumsel kembali menyerahkan santunan kepada korban musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Provinsi Desa Serikembang Kabupaten Ogan Ilir pada hari Rabu (25/1) pukul 12.00 WIB. Kecelakaan melibatkan mobil mobil truk Mitsubishi dengan nomor polisi BG-8902-UK yang dikemudikan oleh Rinaldio (23 tahun) yang menabrak seorang pejalan kaki Aidil (28 tahun). Peristiwa berawal ketika mobil mobil truk Mistubishi BG-8902-UK yang datang dari arah Tanjung Batu menuju Srikembang setiba di lokasi kejadian menabrak pejalan kaki Aidil, sehingga menyebabkan korban pejalan kaki mengalami luka di kepala dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Tanjung Senai Ogan Ilir.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja di wilayah Ogan Ilir Febrian Dharmawan respon cepat dan proaktif melakukan survei keabsahan ahli waris korban dengan melakukan jemput bola untuk menyampaikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia atas nama Aidil kepada ahli waris korban yaitu ayah kandung korban bernama Amir Husin yang berdomisili di Jalan Raya Dusun IV Kelurahan Seri Kembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Dana santunan diberikan sebesar Rp

50 juta sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam sejak korban meninggal dunia pada pukul 15.26 WIB.

Haris menambahkan santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh pemerintah melalui Jasa Raharja yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tutup Haris. []