Kurang Dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Di Ngrampal Sragen – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut terjadi di Jl. Sragen-Tangen Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen antara sepeda motor dengan pejalan kaki, yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia. Kecelakaan yang terjadi tepatnya di Dukuh Made, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen atau depan BRI Unit Made itu mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia di lokasi kejadian. Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (7/1/2023) pukul 22.50 itu melibatkan motor Honda Astrea Grand bernomor polisi AD 3684 HH dan pejalan kaki. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto menjelaskan, kejadian itu bermula ketika motor Honda Astrea Grand dan pejalan kaki berjalan searah dari arah utara ke selatan. Menjelang kejadian pada saat pejalan kaki menyeberang ke arah barat, diduga pengendara motor kurang memperhatikan situasi di depannya. Pada saat jarak sudah dekat pengendara Astrea Grand tidak dapat menguasai laju kendaraannya Akhirnya membentur pejalan kaki tersebut. Maka terjadilah kecelakaan tersebut,” terang Ipda Irwan Minggu (8/1/2023).

Petugas Jasa Raharja, Aris Widayanto kurang dari 24 jam secara sigap langsung mendatangi rumah keluarga korban untuk menyerahkan santunan Korban Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada istri korban atas nama Ibu Sumiyati selaku ahli waris yang sah. Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta Bagus Tri M Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Surakarta kepada Ahliwaris korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 9 Januari 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Bagus Tri pada keterangannya.[]