Kurang Dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kendaraan Bermotor Di Banyumanik Semarang – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Setia Budi Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada hari Senin, 2 Juli 2023 antara KBM Honda C70 dengan Kendaraan bermotor Yamaha R15 yang mengakibatkan korban atas nama Ngadimin (61) Meninggal Dunia.
Semula kendaraan Honda C70 berwarna violet melaju dari arah selatan (Jl. Perintis Kemerdekaan) menuju kearah utara dan diduga dengan cara melawan arus lalu lintas. Ketika hendak menyebrang kearah kiri dan kurangnya kewaspadaan dalam berkendara sehingga terjadi kecelakaan dengan kendaraan R15 yang melaju dari arah utara menuju ke selatan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Triadi melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Semarang R Soeko Agung, menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada istri korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Soeko pada keterangannya.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Soeko saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]