Kurang Dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kendaraan Bermotor di Jl Kebumen – Kutoarjo

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Kebumen – Kutoarjo tepatnya di sebelah barat Kantor Pengairan Kabupaten Kebumen pada hari Rabu, 4 Juli 2023 pukul 00.15 WIB, antara SPM Supra dengan Nopol AA-4461-KM yang melaju dari arah timur menuju barat dengan SPM Suzuki Satria dengan Nopol T-2134-HF yang melaju dari arah sebaliknya.

Semula kendaraan Supra mencoba mnggunakan lajur kanan untuk mendahului karena kurangnya kewaspadaan sehingga terjadilah kecelakaan tabrakan depan-depan dengan kendaraan Satria  tersebut. Atas insiden tersebut menyebabkan korban an Rachmad Kurniawan (27) pengendara SPM Satria Meninggal Dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang,  melalui Mobile Service Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kebumen, Eko Gigih Sunatyo menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada orangtua korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Eko saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]