Kurang dari 3 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Pejalan Kaki Siswa SMP N 1 Perbaungan dengan Kereta Api PLB U58A (Sribilah Utama/Mdn-Rap)”

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi bergerak cepat, kurang dari 3 jam, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki seorang siswa SMP N 1 Perbaungan tertemper Kereta Api PLB U58A (Sribilah Utama/Mdn-Rap). Kecelakaan terjadi di KM 42+800 petak jalan sta. Perbaungan (Pba) – Sta.Lidah Tanah (Ldt), Rabu, (03/04/2024) pukul 11:22 WIB tepatnya di Dusun I Desa Pematang Sijonam Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris yang sah, yaitu orang tua kandung korban, di rumah duka pada Rabu (03/04/2024)

Mewakili KepalaJasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, Tengku Rahmudin Amrah menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Tengku sekaligus menyampaikan bahwa korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

”Korban meninggal dunia pada musibah ini ada 1 orang, santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. “Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,” ujar Tengku.

Atas musibah tersebut Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara,melihat kiri kanan saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, tidak memakai headset/menghidupkan musik dengan volume kencang atau keras saat melintasi perlintasan kereta api, tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api serta patuh dan taat rambu-rambu lalu lintas.[]