Laka Lantas di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru, Ahli Waris Korban Terima Santunan Jasa Raharja

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Budi Yanuarifan melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang melibatlkan dua unit sepeda motor di Jalan Mistar Cokrokusumo Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru pada Senin (26/06/2023).

Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor bernama Muhammad Hermanto (52) yang berdomisili di Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia.

”Kita lakukan survei keabsahan ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas maka ahli waris sah yang berhak menerima santunan Jasa Raharja berdasarkan hasil survei petugas kami di Banjarbaru, yaitu ayah kandung korban”, jelas Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.

Ia turut menginformasikan, untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa melakukan safety campaign dengan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara dan tertib berlalu lintas. []