WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Petugas Jasa Raharja Wilayah Poso, Ihwan telah melakukan survey ahli waris korban kecelakaan atas nama Silfia Herman Pore yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 01 Januari 2023 sekitar Pukul 16.30 WITA, di Desa Sepe, Kec. Lage, Kab. Poso. Awalnya Sepeda Motor Benelli yang dikendarai Wilky Chandra yang berjalan dari Arah Poso Menuju Arah Ampana hilang kendali dan melebar ke lajur jalan sebelah kanan yang pada saat itu bersamaan datangnya Sepeda Motor Yamaha Mio 125 Silfia Herman Pore dari arah berlawanan karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga benturan kedua kendaraan tidak terhindarkan dan terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan Kami turut prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada orangtua korban sebagai ahli waris yang sah. []