WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl Trans Sulawesi Desa Avolua Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong. pada Hari Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 12.30 WITA yang melibatkan R4 vs R4. Korban atas nama Sahria (65) sempat dirawat di RSUD Anuntaloko kemudian dirujuk ke RS Dr Shindu Trisno namun akhirnya meninggal dunia.
Petugas Mobile Service Cabang Sulawesi Tengah, Muh Hidayat yang menerima informasi kecelakaan bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Jl Sriwijaya , Besusu Barat untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Indo Ajeng selaku anak kandung korban sebagai ahli waris korban yang sah pada tanggal 9 Januari 2023.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur. []