Lakukan Edukasi Tentang Pergub NTT No. 41 Tahun 2023, Jasa Raharja Kabupaten Alor Adakan Pembagian Brosur Edukasi

WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Saat ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menggelar program Tax Amnesty Bebas Denda PKB dan BBNKB-II diseluruh wilayah Provinsi NTT. Program tersebut diselenggarakan selama Periode 1 Agustus – 05 September 2023, dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 41 Tahun 2023.

Dalam upaya melakukan sosialisasi tentang Tax Amnesty yang masif dan merata, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor Agus Prasetiyo, melakukan edukasi kepada masyarakat melalu pembagian brosur pada selasa (07/08/23). Pembagian brosur kali ini dilakukan di pusat pertokoan di Kalabahi, Kabupaten Alor.

“Saat ini Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat terus mengupayakan langkah-langkah inovatif dan kolaboratif, guna meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain pemberian Tax Amnesty, saat ini Jasa Raharja Cabang NTT berupaya menarik animo masyarakat, dengan memberikan apresiasi berupa diskon voucher menarik kepada Wajib Pajak (WP), yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Voucher yang diberikan merupakan hasil kerja sama dengan merchant/pengusaha di tiap wilayah NTT. Saat ini sudah terdapat 7 merchant yang telah bekerja sama dan akan terus bertambah seiring menambahnya minat masyarakat dalam membayar PKB”. Ujar Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT melalui rilis terpisah pada selasa (08/08/23). []