Lakukan Kunjungan ke RS Syifa Medika, Jasa Raharja Jaminkan Biaya Rawatan Korban Laka Lantas

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Banjarbaru, Budi Yanuarifan merespon cepat penanganan korban yang dirawat di RS Syifa Medika pada Selasa, (12/7/2023) akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Desa Ambungan Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan.

Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, merupakan bentuk kerja sama dengan RS Syifa Medika Banjarbaru dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan untuk menjamin biaya perawatan para korban kecelakaan lalu lintas dengan menerbitkan guarantee letter (surat jaminan).

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan dalam keterangannya.

Bob mengatakan, memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan digitalisasi pelayanan. Selain itu, sistem pelayanan Jasa Raharja telah berjalan secara digital untuk memudahkan pemantauan korban kecelakaan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kerja sama ini juga membantu memberikan rasa aman bagi korban kecelakaan, sesuai peraturan Menteri Keuangan, biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung Jasa Raharja sampai batas maksimal yaitu Rp 20 juta,” ujarnya.[]