WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka mendekatkan dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan secara personal dengan, Jasaraharja bersama Tim Pembina Samsat kini hadir dengan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement ).
Pada tanggal Kamis 16 November 2023 Dian Rahmasari petugas PT Jasa Raharja di SAMSAT OUTLET BPD PIYUNGAN melakukan kunjungan kepada salah satu pemilik kendaraan umum yang telah terdata Kantor Samsat, namun belum membayarkan PKB, SWDKLLJ dan melaksanakan pengesahan regident Tahunan. Melalui Progtam SIGAP ini petugas diminta untuk mendatangi Wajib Pajak, dengan dibekali surat tangihan pajak kendaraan yang telah memasuki jatuh tempo yang telah disiapkan oleh SAMSAT.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga diharapkan meningkat pula kesadaran masyarakat dalam membawa kelengkapan surat – surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan KTP. Sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berkendaraan.
Diharapkan Program SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement ) tersebut dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan yang memasuki jatuh tempo. Pada kunjungan ini selain melakukan penagihan, petugas juga akan memberikan edukasi kepada wajib pajak, karena selain berkontribusi membangun daerah melalui pembayaran PKB, masyarakat juga mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja di dalam pembayaran SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ) yang tercantum di STNK. Perlindungan tersebut digunakan apabila masyarakat mengalami kecelakaan kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan bermotor sebagaimana di ketahui bahwa PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai hingga Rp 20 juta. Untuk itu bagi masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.
“Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut sebesar 20 juta. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp 25 juta, Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017” dikatakan Dian Rahmasari. Sementara itu untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, karena Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut sifatnya bukan untuk perlindungan diri sendiri melainkan untuk korban yang terlibat kendaraan pihak pertama.
“Yang paling penting, ketika ingin melulai perjalanan dicek kembali kondisi keadaan kendaraan dan surat-surat yang wajib dibawa saat berkendaraan dan berdoa sebelum berkendaraan.” jelas Dian Rahmasari.[]