WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam mempermudah masyarakat Sumatera Barat dalam melakukan pendaftaran ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) memberikan fasilitas layanan pembayaran PKB atau payment point di beberapa titik.
Melalui Website Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat disampaikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang terdiri dari :
Samsat Drive Thru yang berada di tiga lokasi yaitu di Kota Padang yang terletak di depan Kantor Samsat Padang, Kota Bukittinggi disamping Rumah Sakit Achmad Mochtar, dan di Payakumbuh yang berada di Terminal Koto Nan Ampek.
Samsat Gerai yang berada di Mall Plaza Andalas, Christine Hakim Idea Park dan Transmart Padang.
Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di MPP Kota Padang, MPP Bukittinggi, MPP Payakumbuh, MPP Kota Pariaman, dan MPP Sawahlunto
Samsat Nagari yang hadir di 8 Nagari di Sumatera Barat, yaitu di Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesissir Selatan, Banupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Padang Pariaman.
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat digunakan dimana saja, kapan saja dalam satu genggaman one stop service. Pembayaran PKB & SWDKLLJ dapat digunakan dengan menggunakan handphone. []