Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Tim Samsat Tabanan Rutin Laksanakan Samsat Malam Minggu

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat pada pagi hari karena kerja atau kesibukan lainnya. Jasa Raharja Bali bersama Tim Samsat Tabanan selalu berinovasi dengan rutin Layanan SENGGOL “Samsat Layanan Semua Golongan”. Layanan SENGGOL merupakan Pelayanan Samsat Keliling yang diadakan pada setiap Malam Minggu seperti pada 1 Juli 2023 di Pasar Senggol, Tabanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk lebih dekat serta memudahkan masyarakat terutama pada masa-masa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Pelayanan Samsat Layanan SENGGOL merupakan program inovatif rutin Samsat Tabanan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sambil berkumpul dengan keluarga” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri.

Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, program layanan SENGGOL membantu masyarakat meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor dan dari pembayaran tersebut masuk dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

“Nantinya dana SWDKLLJ tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan korban bagi yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas” kata Abubakar Aljufri.

Abubakar Aljufri mengatakan kegiatan rutin pelayanan malam minggu Tim Pembina Samsat Tabanan bagi warga atau pekerja yang menikmati malam minggu dengan keluarga namun bisa membayar pajak.

“Kegiatan Samsat SENGGOL rutin kami lakukan di Pasar Senggol Tabanan depan Kantor Cabang Bank BPD Tabanan yang jadwalnya bisa dilihat di spanduk depan Bank BPD Tabanan, agar warga memanfaatkan pelayanan tersebut” pungkas Abubakar Aljufri.

Samsat Keliling Tabanan dengan Layanan SENGGOL beroperasi setiap hari Sabtu pada Malam Minggu dari Pukul 18.00 WITA sampai dengan 20.00 WITA di Pasar Senggol Tabanan di depan Kantor Cabang BPD Tabanan, Kota Tabanan.

Abubakar Aljufri selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda dan sanksi penghapusan data ranmor sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan kebijakan Gubernur Provinsi Bali terkait pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun tahun lalu.

“Kebijakan penghapusan data ranmor ini akan segera dilaksanakan oleh pembina Samsat Provinsi Bali, serta bagi masyarakat yang belum membayar PKB dan SWDKLLJ tahun lalu dapat memanfaatkan program pemutihan denda yang sedang diadakan mulai dari 12 Juni – 31 Agustus 2023” ujar Abubakar Aljufri.[]