WARTABANK.COM, Jakarta – Salah satu kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bengkulu yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka R mensosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pribadi dan dinas, yang sedang berlangsung di Wilayah Bengkulu per tanggal 02 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 yaitu melakukan sosialisasi pada acara BUJI’AN Dusun (Bupati Injiak Ngantor di Dusun) program Bupati Bengkulu Selatan di Desa Kayu Ajaran Kec. Ulu Manna yang di hadiri oleh OPD Kab. Bengkulu Selatan, Para Kades, dan Masyarakat Desa Kayu Ajaran.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 pada jam 20.00 Wib ini kolaborasi antara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka R bersama KUPTD Samsat Bengkulu Selatan dan Polisi melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak di Desa Kayu Ajaran. Pada kesempatan ini Jasa Raharja, KUPTD, dan Polisi dalam hal ini KUPTD Samsat Bengkulu Selatan Sirwan Mayudi mensosialisasikan dan menginformasikan perihal tentang program Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sekaligus tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada adik sanak dan keluarga.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Begkulu Imam Mustofa Melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama mitra Samsat selama masa program Pemutihan, dengan melakukan sosialisasi baik itu kumpul masyarakat, Radio dan Podcast. Kita berharap semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahun nya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunan nya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017, tutupnya.[]