Memastikan Kendaraan Terlibat Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Sulsel Lakukan Koordinasi dengan Polres Pelabuhan Makassar

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada Hari Kamis, 7 September 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian SW dan Humas, David Okta Kelana serta Staff SW dan Humas, Gerids Yanri Yulius melaksanakan giat kolaborasi dan sinergitas antara Jasa Raharja dan Kepolisian khususnya kali ini Polres Pelabuhan Makassar dalam rangka memberikan keterjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas. Kegiatan ini juga memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan bagi pemilik kendaraan yang terlibat laka untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ berdasarkan TR Kapolri terkait Jukrah Cegah Laka serta TR Kapolda Sulsel mengenai Kendaraan Terlibat Laka untuk Melunasi Kewajiban Membayar Pajak Kendaraan

Tim dari Jasa Raharja Sulsel diterima dengan baik oleh Kanit Laka Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Isman. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah menyampaikan bahwa, ‘’PT Jasa Raharja menghimpun dana santunan dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak kendaraan.’’

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, tutup Iqbal.[]