WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah melalui kegiatan petugas Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Klaten di Unit Laka Lantas Kab. Klaten pada hari Senin, 31 Juli melaksanakan giat kolaborasi dan sinergitas antara Jasa Raharja dan Kepolisian khususnya Unit Laka dalam rangka memberikan keterjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas. Kegiatan ini juga memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan bagi pemilik kendaraan yang terlibat laka untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Kegiatan ini sebagai upaya dalam pengecekkan kendaraan terlibat laka lantas dipastikan lunas pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H menyampaikan bahwa, ‘’PT Jasa Raharja menghimpun dana santunan dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak kendaraan.’’
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. []
