WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Cabang Papua melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terutama para ojek yang berada di pangkalan dan awak kendaraan bermotor umum yang berada di Terminal. Kegiatan sosialisai ini dilakukan pada hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023 di Pangkalan-pangkalan ojek daerah Abepura dan juga di Terminal Ekspo Waena, Jayapura, Papua.
Pada Pasal 74 Ayat 2 menyatakan, “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.”
Giat ini juga dilakukan dalam rangka untuk sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum tentang pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan optimalisasi pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum (IWKBU). Tim Jasa Raharja juga melakukan pengecekan pajak dan IWKBU terhadap para pengendara dan memberikan himbauan untuk segera membayarkan sebelum tanggal berakhir Pajak Kendaraan Bermotor..
Kepala Jasa Raharja Cabang Papua Mukan, SE, M.SI, AAA-iK menyampaikan “Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih patuh untuk membayar pajak, selain itu juga bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33”
Kegiatan ini di harapkan dapat di teruskan kepada pengurus ataupun pengemudi angkutan umum berada di pangkalan-pangkalan dan Terminal, supaya dapat memahami UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, serta peningkatan pendapatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuaran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang diadministrasikan untuk pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]
