Menjadi Insan Yang Amanah, Jasa Raharja Kabanjahe Kunjungi Ahli Waris Korban Laka Yang Terjadi Di Tasikmalaya

WARTABANK.COM, Jakarta – Kamis, 02 Februari 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe menindaklanjuti informasi laka lantas yang diterima dari Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Jawa Barat. Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu, 01 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 di Jalan Syech Abdul Muhyi Kampung Jamban, Kelurahan Urug, Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya. Peristiwa kecelakaan ini mengakibatkan korban sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Vixion nopol Z 3782 DAW yang tabrakan dengan mobil Suzuki Carry nopol D 1862 NY, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban selama ini merantau dan bekerja di Tasikmalaya, sementara orangtua korban berdomisili di Desa Perolihen, Sitellu Tali Urang Jehe, Kab. Pakpak Bharat

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro melalui PJ Samsat Salak Sdra. Chairul Rasyid Nasution menyampaikan bahwa Jasa Raharja menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada ibu kandung korban sebagai ahli waris korban. Proses penyelesaian santunan dilakukan kurang dari 24 jam sejak kecelakaan dan saat petugas Jasa Raharja tiba di rumah duka, keluarga masih menantikan jenazah korban yang dalam perjalanan menuju rumah duka. PT. Jasa Raharja sebagai perusahaan pemerintah yang mengemban amanah pelaksana UU No.34 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah laka lantas. Pihak keluarga korban berterimakasih atas respon cepat petugas Jasa Raharja dan atas kemudahan dan pelayanan yang diberikan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Bambang saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat Desa Perolihen untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Kami juga menjalin kerjasama dengan Bank BRI dan kami membantu untuk membuka tabungan ahli waris. Dana santunan meninggal dunia langsung kami transfer ke rekening ahli waris tersebut tanpa adanya biaya atau potongan”, tutup Bambang. []