Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHPLK) Audited OJK Tahun 2017 yang terbit beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan penghargaan kepada BPK atas rekomendasi perbaikan selama ini dalam mengawal dan membangun sistem pengendalian internal dan tata kelola di OJK.
“Tahun ini merupakan tahun kelima Laporan Keuangan OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal ini merupakan capaian yang harus kami pertahankan selaku regulator yang sangat mengedepankan governance dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Wimboh.

Dia mengklaim seluruh jajaran OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga kesinambungan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penilaian WTP BPK diharapkan lebih meningkatkan disiplin OJK dalam mengelola keuangan yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan. Sehingga kredibilitas dan integritas OJK menjadi aspek penting pencapaian kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan sektor jasa keuangan serta dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia. []