WARTABANK.COM, Jakarta – Batam, 25 November 2025 — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang, Samsat Batam Center, BPTD Kelas II Kepulauan Riau, dan Dinas Perhubungan Kota Batam melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor serta validasi perlindungan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam.
Operasi yang digelar pada Selasa, 25 November 2025 tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau Gentur Anggoro Waseso, serta Kepala UPT PPD Samsat Batam Center Patrick Nababan.
Selama pelaksanaan operasi, tercatat 22 kendaraan melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor langsung di lokasi, terdiri dari 20 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat. Kehadiran layanan Samsat setempat di lokasi operasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk langsung menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa harus kembali ke kantor Samsat.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam meningkatkan tertib administrasi kendaraan dan perlindungan bagi pengguna jalan.
“Operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, tetapi juga memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan telah memiliki perlindungan SWDKLLJ. Sinergi ini penting untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Jasa Raharja Kepri secara aktif mendukung kegiatan operasi gabungan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Operasi ini juga menjadi sarana edukasi langsung kepada pengendara mengenai manfaat pembayaran SWDKLLJ dan pentingnya legalitas kendaraan untuk keselamatan bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau dapat terus meningkat, sehingga penegakan hukum, keselamatan lalu lintas, dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.[]
