WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melalui Penanggung Jawab Samsat Muara Teweh, Bazarie R. Junaidi, bersama Tim Pembina Samsat Barito Utara melaksanakan operasi gabungan di halaman Kantor Bersama Samsat Muara Teweh pada Jumat (5/12). Kegiatan ini menjadi langkah proaktif menjelang akhir tahun untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Operasi gabungan difokuskan pada penertiban administrasi dan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan bahwa program Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah akan berakhir pada 31 Desember 2025. Tim Samsat Barito Utara mendorong masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan menuntaskan tunggakan pajak tanpa beban denda.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, mengapresiasi sinergi kuat seluruh unsur Samsat di Muara Teweh. “Operasi gabungan ini bukan sekadar upaya penertiban, tetapi pengingat bahwa kepatuhan pajak adalah kunci legalitas kendaraan dan kepastian perlindungan. Pembayaran PKB juga otomatis mencakup iuran SWDKLLJ, sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Alfin Syahrin juga mengimbau masyarakat di Barito Utara dan wilayah sekitarnya agar segera memanfaatkan program pembebasan denda sebelum berakhir. Selain menghindari sanksi, tertib administrasi kendaraan menjadi hal penting menjelang penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan. “Mari bersama-sama membangun Barito Utara yang tertib berlalu lintas, patuh pajak, dan semakin aman bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya.[]
