WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Bengkulu memberikan kemudahan kepada para pengusaha/pemilik angkutan umum dalam melakukan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan cara melaksanakan pelayanan Costumer Relationship Management (CRM). Pada kesempatan kali ini, CRM dilaksanakan di Biro Perjalanan (Travel Agency) Tanjung Indah yang berlokasi di Jl. MT Haryono, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu oleh Staf Operasional dan Humas Nopiliansyah pada hari Senin (26/8/2024).
Pelayanan CRM merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan pembayaran IWKBU bagi pengusaha/pemilik angkutan umum. CRM ini juga untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik kepada pengusaha/pemilik angkutan umum serta memastikan armadanya masih terlindungi oleh Jasa Raharja melalui pembayaran Iuran Wajib, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas dapat langsung berkordinasi dengan cepat untuk proses santunannya.
Dapat diketahui bahwa pembayaran pemi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti Kereta Api, Pesawat Terbang, Bus sebagaimana yang diatur dalam UU No.33 Tahun 1964.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan penumpang alat angkutan umum adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK, melalui Staf Unit Operasional dan Humas menyampaikan menyampaikan “berharap CRM kepada pengusaha/pemilik angkutan penumpang khususnya di wilayah Kota Bengkulu berdampak positif terhadap upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi para pengusaha/pemilik angkutan umum dalam memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja melalui Aplikasi JRku. Melakukan himbauan kepada setiap penumpang agar memastikan menggunakan angkutan resmi yang dilindungi Jasa Raharja,”Ujarnya. []