WARTABANK.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah berupaya melakukan penggalian potensi dan optimalisasi pendapatan di sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib melalui kegiatan DTD (Door to Door). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten.
Kegiatan DTD wilayah kabupaten Donggala ini tepatnya di Desa Wani Lumbumpetigo dilakukan pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh Petugas Samsat Tompe, Dianty. Tujuannya untuk melakukan pendataan kendaraan angkutan umum yang masih beroperasi atau tidak, memberikan informasi terkait pembayaran pajak plat kuning yang sempat terhalang oleh pergub yang mengharuskan pemilik berbadan hukum, kini telah dibuatkan kemudahan dengan bernaung pada koperasi.
Dianty sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kendaraan plat kuning perorangan sudah bisa membayar pajak kendaraan di KB Samsat dengan bernaung pada koperasi dan untuk besaran iuran wajib yang dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin, diselang waktu yang berbeda juga menyampaikan Apresiasi kepada Petugas Jasa Raharja yang terus rutin dan konsisten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memberi pengetahuan akan pentingnya membayar pajak dan iuran wajib penumpang, serta peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan baik di darat/laut/udara. []