WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Jasa Raharja Sulteng, yang dalam hal ini diwakili oleh Petugas Samsat Tompe, Harhayu melakukan giat Door To Door (DTD) di Desa Tondo pada Rabu (26/07/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk pendataan kendaraan angkutan umum dan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 pada pemilik angkutan di wilayah desa tondo.
“Saya rutin melakukan silaturahmi ke pemilik angkutan umum dan berkunjung kerumah-rumah pemilik atau biasa disebut door to door (DTD) ini agar mereka rutin melakukan penyetoran Iuran Wajib penumpang dan memberikan informasi terkait implementasi undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan registrasi data kendaraan bermotor”, ujar Ayu.
Selain melakukan DTD, petugas juga memberikan informasi tugas pokok Jasa Raharja yakni memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP), yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Teguh Afrianto, Kepala PT Jasa Raharja Sulteng di tempat berbeda mengungkapkan bahwa sebagai petugas Jasa Raharja yang mengemban amanah core value BUMN AKHLAK, serta berkompeten dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang diberikan perusahaan yakni rutin mengingatkan akan hak dan kewajiban bagi para pemilik angkutan umum melalui kegiatan DTD.[]
