Optimalkan Pendapatan Sektor Iwkbu, Jasa Raharja Sulteng Lakukan Door To Door Ke Terminal Mamboro

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan kemudahan serta kecepatan dalam melayani pemilik kendaraan angkutan umum yang ingin menyetor IWKBU, Petugas Jasa Raharja Samsat Palu, Arditya Kurniawan melakukan kegiatan Door To Door ke Terminal Mamboro, Rabu (12/04).

Door to door ini dilakukan dalam rangka memberikan layanan penyetoran IWKBU. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat,” tutur Ardit. Selain itu giat ini juga sebagai sarana memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya, guna memberikan keselamatan dan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum dan sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pemblokiran jika STNK menunggak 2 tahun.

Pada kesempatan ini juga Petugas Samsat Palu memberikan informasi kepada para penumpang yang menunggu di terminal bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Hasjuddin mengatakan bahwa Jasa Raharja akan senantiasa menghadirkan inovasi-inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas, dan layanan terhadap para pemilik kendaraan alat angkutan umum. Hasjuddin menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.[]