Pastikan Jaminan Perlindungan Angkutan Umum Bandara, Jasa Raharja Sultra bersama Dishub Provinsi Sultra Lakukan Koordinasi ke Kantor Senkom Danlanud Halu Oleo

WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Unit Operasional & Humas, Gunawan didampingi Petugas Teknik IW, Dedy Darma bersama Dishub Provinsi Sultra melakukan koordinasi di Kantor Senkom Danlanud Halu Oleo, Senin (27/06).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi para Koperasi Angkutan dalam memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja dan juga sekaligus memberikan kepastian penjaminan kepada korban akibat kecelakaan lalu lintas, apabila masyarakat melakukan berpergian menggunakan alat angkutan umum.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, mengatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

“Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pengurus (koperasi) angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Wilayah Bandara Haluoleo Kendari sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.” Tutup Lucy.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. []