WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, melibatkan 2 (dua) sepeda motor yang saling bertabrakan hingga satu korban meninggal dunia, tepatnya di Jalan Raya Provinsi Kalsel-Tim Desa Liang Kalih Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada hari Minggu, 18 Juni 2023.
Kronologis kecelakaan lalu lintas diduga pengendara motor yang datang dari arah Bungkukan menuju Serongga kemudian datang sepeda motor lain yang dikendarai oleh Dindra menyeberang jalan sehingga korban atas nama Dindra meninggal dunia di Puskesmas Cantung Kotabaru.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari kepolisian, petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin Yuliadi Rahman melakukan survei ke kediaman ahli waris, pada Selasa (20/06/2023). Memastikan keabsahan dari ahli waris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan meninggal dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia.
Di kesempatan yang berbeda, Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan”, pungkasnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa patuh dalam peraturan lalu lintas, berhati-hati dalam berkendara, selalu mengutamakan keselamatan daripada kecepatan serta memenuhi kewajiban dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. []