WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Tabalong, Kamis (04/05/2023).
Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani Km. 225 Tanjung – Kaltim Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pukul 13.00 WITA melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh Karmila menabrak satu unit sepeda motor lainnya, sehingga mengakibatkan korban atas nama Karmila mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia.
Pendataan ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dilaksanakan secara proaktif oleh petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Andyka Wahyu Nugroho. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017”, tutur Andyka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah ayah korban yang berdomisili di Kota Banjarmasin. Petugas Jasa Raharja sigap dalam memastikan kebenaran kasus kecelakaan serta melakukan survei keabsahan ahli waris sekaligus jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut.
Disampaikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bertanggung jawab sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, juga senantiasa mengupayakan tindakan pencegahan kecelakaan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara.[]
